25 February 2015

CNY Holiday Part 3 : Mengurus dokumen pasca menikah


Tuesday, 17 february 2015 - wednesday, 25 february 2015

Jangka waktu yang cukup panjang. Mau bagaimana lagi. Kami harus mengurus dokumen pasca menikah yaitu KTP dan KK baru karena suami harus mengurus perpanjangan paspor di pertengahan tahun ini.

Seperti yang sudah bisa ditebak, namanya mengurus dokumen di indonesia itu luar biasa lama jika mengurus sendiri. Kalau mau cepat ya you know lah.....Nggak usah aku sebutin juga udah pada tau kan.?. Niatnya sih kita mau pakai jalur biasa alias mengerjakan sendiri dari awal dengan bantuan internet tentunya yaitu website dispendukcapil surabaya plus blogger yang pernah share pengalaman mereka mengurus dokumen.

Jadi, karena kami baru saja menikah...beberapa hal yang harus diurus adalah:

  1. Mengganti data KTP dari belum kawin menjadi kawin
  2. Keluar dari KK orang tua
  3. Membuat KK baru
Itu sih pinginnya kami...tapi ternyata proses sangaaatttttt luaaarrr biaaasaaa ribet. Jadi di sini aku akan bercerita proses dari awal.

17 Februari 2015
kami datang ke kantor kelurahan surabaya, rumah suami di surabaya, untuk menanyakan tentang apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus apa yang kami butuhkan. Nah si bapak disana mengatakan bahwa aku, si istri yang mau pindah ke surabaya, harus menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:

  • Surat pindah dari Gresik (rumahku di gresik)
  • Pengantar RT RW rumah suami di surabaya
  • KK asli + fotokopi rumah surabaya
  • KTP asli + fotokopi suami
  • Legalisir fotokopi surat nikah di KUA Gresik (kami menikah di Gresik)
  • Foto yang mau pindah yaitu aku, 3x4 4 lembar
  • Materai 6.000 2 lembar
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau yang biasa sibut surat keterangan kelakuan baik
Lalu kami ke Gresik. Karena tahap awal adalah mengurus surat pindah membutuhkan:

  • Surat pengantar RT RW, dibawa ke kelurahan
  • Surat pengantar dari kelurahan, dibawa ke kecamatan
  • Surat pengantar dari kecamatan, dibawa ke dispendukcapil gresik
  • Surat pindah dari dispendukcapil gresik, dibawa ke kecamatan
  • Kecamatan mengeluakan KK baru orang tua
Karena harus mendatkan surat pengantar RT RW dulu, siang kami ke KUA untuk legalisir fotokopi akta nikah, cetak foto cukup banyak dengan berbagai ukuran dan malam kami ke pak RT dan RW. Cepet kok. Cuma sebentar. Cuma dikasih satu lembar kertas sebagai surat pengantar yang diisi sendiri trus di tanda tangani oleh Pak RT. Lalu dibawa ke pak RW untuk di tanda tangani dan distempel.

18 Februari 2015
Sejak pagi kami sudah siap untuk berangkat ke kelurahan. Sampai disana, ternyata KK asli harus dibawa. Aku telpon ortu dan disuruh cari di rumah. Ketemu dokumen satu map dan kami bawa lagi ke kelurahan. Ternyata, kami bawa bukan KK asli melainkan KK arsip RT. Balik lagi ke rumah sampai kami bongkar semua dokumen ortu. Haha Tapi nggak ketemu. Akhirnya Bapak ku turun tangan dengan datang langsung ke kelurahan.

Kata orang kelurahan, harus membuat surat tanda kehilangan dari Polsek setempat. Akhirnya, Bapak ku kesana dulu dan diberikan satu lembar kertas yang menyatakan bahwa KK hilang. Surat itu dilampirkan bersama dengan KK arsip RT yang aku temukan.

Lalu kami ke kelurahan lagi dan diminta untuk mengisi form untuk KK baru ortu dan siapa yang pindah. Juga diberikan surat pengantar dari kelurahan untuk dibawa ke kecamatan. Biaya administrasi 10.000.

Setelah di kecamatan, Alhamdulillah bapaknya baik. Beliau bilang bahwa ada yang kurang yaitu form F16 dari kelurahan untuk mencetak KK baru. Ternyata orang kelurahan lupa memberikan form itu ke aku. Tapi bapaknya bilang nggak masalah menyusul yang penting untuk surat pindahku bisa diurus duluan. Karena si bapak bilang disuruh ambil selasa depannya, aku minta lebih cept dan dia setuju untuk diselesaikan hari jumat.

Karena kami nggak mau ada beban, Oke kembali ke kelurahan. Sekalian minta surat pengantar SKCK karena ceritanya lupa nggak minta kelurahan. Disana aku diminta untuk mengisi form yang ditanda tangani pak lurah yaitu form F16 dan juga kertas untuk surat pengantar SKCK.

Balik lagi ke kecamatan untuk memberikan form F16 yang lupa tadi. Lalu sekalian ke Polsek untuk minta SKCK. Lha kok saat kesana, pak polisi nya minta dokumen dari dispenduk. Jadi intinya, dokumen pindah dispenduk selesai baru bisa minta SKCK.

Hmmm... Karena kami harus ke Bali untuk menjenguk mertua, kami terpaksa meminta tlong orang tua ku untuk mengurus proses selanjutnya.

20 FebruarI 2015
Bapakku sejak pagi sudah ke kecamatan untuk mengambil dokumen dan bisa dibawa ke dispenduk. Kata bapak, selasa dokumen baru bisa diambil.

24 Februari 2015
Pagi bapakku ke dispenduk untuk mengambil dokumen lalu dibawa kembali ke kecamatan. Orang kecamatan memberi tahu bahwa KK baru bisa diambil tanggal 9 Maret.

Setelah itu lanjut ke Polsek untuk mengurus SKCK. Polsek meminta beberapa hal yaitu :

  1. Foto 4x6 3 lembar
  2. Fotokopi KTP 2 lembar
  3. Surat pengantar untuk SKCK dari kelurahan yang asli dan fotokopian
  4. Fotokopi surat pindah dsri dispenduk
Pak polisi di polsek memberikan surat pengantar untuk dibawa ke Polres. Sampai disini aku yang mengerjakan lagi karena sudah pulang dari Bali.

Pagi nya suami ku ke RT surabaya untuk surat pengantar. Nah Pak RT nya bilang bahwa harusnya suami mengurus keluar dari KK ortu sejak seminggu yang lalu supaya jadinya bareng. Sadarlah kita bahwa kita kena permainan orang kelurahan. Padahal dI hari pertama kamI jelas menanyakan tentang bagaimana proses suami keluar dari KK ortu dan mereka bilang gampang tanpa butuh apa apa lagi. Mereka menyuruh kamI untuk menyelesaikan yang di gresik saja. Luar biasa bikin mangkel. =.=”

Siang aku dan suami berangkat ke Polres. Mbak polwan memberikan kami form yang harus kami isi tentang biodata ku sebagai pemohon SKCK. Ada 3 lembar. Aku juga disuruh untuk rekam sidik jari di ruangan lain nya. Si bapak di ruangan itu minta biaya administrasi 10.000. Pasca istirahat siang, kami berikan dokumen ke mbak polwan antara lain :

  1. Foto 4x6 5 lembar
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK lama
  4. Fotokopi Surat keterangan pindah dari dispenduk
  5. Surat pengantar dari Polsek
  6. Dokumen 3 lembar yang sudah diisi
Mereka langsung membuatkan SKCK untukku. Bentuknya kayak ijazah.haha SKCK ini berlaku hanya 2 bulan dan bisa diperpanjang. Karena khawatir terjadi sesuatu, kami fotokopi dulu dan langsung kami legalisir. Biaya administrasi 10.000.

Padahal di papan pengumuman Polres, keseluruhan proses hanya bayar 10.000. Tapi aku malah disuruh bayar 2x 10.000. Wahh yausdahlah nggak papa. Sudah terlanjur juga.

Karena seluruh dokumen ku sudah selesai, akhirnya dibawa sama suamiku ke surabaya. karena aku sakit, aku di rumah gresik saja menunggu kabar.

Lalu pak RT memberi saran lebih baik aku masuk ke KK ortu suami, lalu dipisah, baru bikin KTP karena proses akan lebih cepat walaupun tetep saja lama.

Nah proses untuk masuk ke KK ortu suami adalah membutuhkan dokumen yang disebutkan pertama oleh kelurahan surabaya. Setelah itu dibawa ke kecamatan dan dispenduk untuk perubahan data KK ortu suami.

Setelah itu proses berulang untuk lepas KK dari ortu suami.

Lalu baru bisa membuat KTP baru.

Fiuuuhhh ribetnya bukan main.

Kata orang kelurahan sih seluruh proses bisa memakan waktu berbulan bulan. akhirnya kami serahkan ke keluarga di rumah untuk membantu mengurus karena kami harus segera kembali ke taiwan akhir minggu ini.

Dan juga pertengahan tahun ini kami harus kembali ke indonesia untuk mengambil KK dan KTP baru kami. Semoga sudah jadi ketika kami kembali. Amiiinnn....



Intan Web Developer

A Wife and PhD candidate to-be in National Taiwan University of Science and Technology. Dreamer, Writer, Traveller, and Tech Addict. Like to travel everywhere and experience anything.

No comments:

Post a Comment

Anda bisa memasukkan komentar tentang postingan di sini...Terima Kasih ^.^